Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan, JK: Kalau Orang Dihukum Karena Kerugian Bisnis, Maka Semua BUMN Harus Dihukum Dong…

oleh
jusuf kalla jadi saksi sidang mantan dirut pertamina karen 18 169
Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan, JK: Kalau Orang Dihukum Karena Kerugian Bisnis, Maka Semua BUMN Harus Dihukum Dong...

JAKARTA – Keterangan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di persidangan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan KPK kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Pertamina berorientasi bisnis. Untung rugi dalam bisnis hal biasa. Jika karena bisnis rugi lantas dipenjara, maka semua pejabat BUMN harus dipenjara karena tidak ada yang tidak pernah rugi,” ungkap Jusuf Kalla. 

Sontak saja, pernyataan Jusuf Kalla itu membuat seluruh yang hadir di ruang sidang bertepuk tangan gemuruh. Tak ayal, tepuk tangan para hadirin tersebut mendapat peringatan dari majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. 

“Jika saudara-saudara menganggap benar apa yang saudara dengar dari saksi, jangan tepuk tangan, cukup disimpan dalam hati saja,” ujar majelis hakim sambil mempersilahkan Jusuf Kalla melanjutkan memberikan keterangan. 

Selain itu, pada persidangan tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan kebingungannya ketika Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan duduk di kursi pesakitan. JK merasa Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Pertamina saat itu.

Hal itu dikatakan JK saat hadir sebagai saksi meringankan bagi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.

“Saya juga bingung kenapa dia (Karen) jadi terdakwa. Bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata JK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (16/5/2024).

JK menjelaskan pembelian LNG itu termasuk instruksi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006. Sebab dalam aturan itu Pertamina wajib memenuhi energi gas bumi sebesar 30%. “Instruksinya (kepada Pertamina) harus dipenuhi di atas 30 persen,” ucap JK.

JK juga mengingat pernah ikut membahas hal ini. Tapi JK tak tahu kalau Pertamina mengalami untung atau rugi saat itu.

“Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis ada dua kemungkinannya untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka semua BUMN karya harus dihukum,” ujar JK.(*)