JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12.000 dolar Singapura (SGD)yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah petani anggota koperasi dan kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
KPK masih mendalami apakah uang yang telah disita tersebut merupakan bagian dari amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut KPK, hal itu masih menjadi materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan.
Dalam penyidikan, KPK juga akan meminta keterangan Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan Suhardiman serta dugaan penyerahan amplop tersebut.
Penyidik menyatakan akan menelusuri keterkaitan antara pertemuan, asal-usul dana, dan dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
Ia mengaku telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman beberapa hari setelah pertemuan dan menyebut telah melaporkan peristiwa itu kepada KPK.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan yang muncul akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
