JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan dan disahkan sebelum Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Habiburokhman di tengah berlanjutnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi perhatian publik. Komisi III DPR, kata dia, akan meningkatkan intensitas penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Situs Gerindra.id melaporkan Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum akhir 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Informasi serupa juga dimuat oleh Parlementaria DPR RI dan diberitakan sejumlah media, termasuk Metro TV dan Suara Surabaya.
Habiburokhman Perbanyak RDPU RUU Perampasan Aset
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Menurut dia, Komisi III DPR berencana menggelar RDPU dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan karena banyak elemen masyarakat mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan mengenai rancangan undang-undang tersebut. Habiburokhman menyatakan proses penyerapan aspirasi menjadi bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Target Sebelum Desember 2026
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena konsep pengaturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Karena itu, pembahasannya memerlukan pendalaman terhadap berbagai aspek hukum sebelum masuk ke tahap pengesahan.
Habiburokhman menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026. Jika target itu tidak tercapai, pembahasan diharapkan dapat diselesaikan paling lama dalam dua masa sidang.
Pembahasan Tetap Soroti Jaminan Proses Hukum
Dalam proses pembahasan, Komisi III DPR juga menerima berbagai masukan terkait perlunya keseimbangan antara upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebelumnya, Parlementaria DPR RI melaporkan sejumlah anggota Komisi III menekankan pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pembahasan juga diarahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan undang-undang tersebut.
Masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan kelompok masyarakat menjadi bagian dari bahan pembahasan DPR untuk menyusun substansi RUU.
RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Pembahasan
Hingga 18 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang.
Karena itu, target pengesahan yang disampaikan Habiburokhman merupakan target pembahasan Komisi III DPR yang masih bergantung pada proses legislasi dan penyelesaian substansi rancangan undang-undang.
Jika pembahasan dapat diselesaikan sesuai target, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum dalam mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan perlindungan hak pihak-pihak terkait.(*)
