JAKARTA — Pakar komunikasi politik Selamat Ginting menilai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana berpotensi menghadapi tekanan dalam dinamika pemberantasan korupsi dan penanganan perkara keuangan.
Pandangan tersebut disampaikan Ginting dalam Diskusi Media Buka Fakta yang digelar Mediatrust.id bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Ginting mengaitkan pandangannya dengan perkembangan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Ginting, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan berbagai kepentingan yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penertiban sumber daya alam.
“Yang dilawan Prabowo adalah oligarki dan kroni yang ada di pusat kekuasaan. Susah melawan kekuasaan yang sudah dibentuk 10 tahun,” kata Ginting.
Pernyataan mengenai adanya kelompok oligarki, kroni, maupun kaitannya dengan dinamika politik tersebut merupakan pandangan Selamat Ginting dalam diskusi dan bukan kesimpulan atau penetapan dari lembaga penegak hukum.
Soroti Dinamika Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Ginting menyoroti peran Febrie dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Menurut dia, penanganan perkara hukum terhadap Febrie dapat memberikan dampak terhadap dinamika kerja satuan tugas tersebut.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis jajaran yang sebelumnya bekerja dalam struktur Satgas PKH.
“Penangkapan Febrie yang notabene adalah kepala Satgas PKH membuat jajaran di bawahnya lemas. Terbukti setelah itu tidak ada lagi tindakan berarti dari Satgas PKH,” ujarnya.
Pernyataan mengenai dampak terhadap kinerja Satgas PKH tersebut merupakan penilaian pribadi Ginting dan memerlukan data atau keterangan resmi untuk mengetahui perkembangan kegiatan satuan tugas secara menyeluruh.
Ivan Yustiavandana Disebut Berpotensi Menghadapi Tekanan
Dalam diskusi itu, Ginting juga menyampaikan prediksinya mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap figur lain yang dinilai memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan.
Ia secara khusus menyebut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Makanya menurut saya sasaran selanjutnya adalah kepala PPATK. Saya rasa Prabowo sudah tahu,” kata Ginting.
Namun, Ginting tidak memaparkan bukti mengenai adanya rencana, tindakan, atau upaya tertentu yang secara spesifik menargetkan Ivan Yustiavandana.
Karena itu, pernyataan tersebut merupakan prediksi dan analisis pribadi Ginting, bukan fakta mengenai adanya ancaman atau tindakan hukum terhadap Kepala PPATK.
PPATK Memiliki Peran dalam Analisis Transaksi Keuangan
PPATK merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui penerimaan, analisis, dan penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ivan Yustiavandana saat ini memimpin PPATK dan memiliki pengalaman dalam bidang intelijen keuangan.
Peran PPATK menjadi penting dalam mendukung penelusuran transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, hasil analisis PPATK sendiri tetap berada dalam mekanisme hukum yang melibatkan instansi dan aparat berwenang sesuai tugas masing-masing.
Pentingnya Membedakan Analisis dan Fakta Hukum
Diskusi yang menghadirkan Selamat Ginting tersebut membahas pandangan narasumber mengenai dinamika politik, pemberantasan korupsi, penanganan perkara hukum, serta posisi sejumlah pejabat dalam pemerintahan.
Sejumlah pernyataan mengenai adanya kelompok oligarki, motif tertentu di balik proses hukum, maupun kemungkinan adanya pihak yang akan menjadikan Kepala PPATK sebagai sasaran merupakan analisis dan prediksi narasumber.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah, setiap dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam upaya menghambat pemberantasan korupsi atau memengaruhi proses hukum perlu didukung bukti yang dapat diverifikasi dan, apabila menyebut pihak tertentu, dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, substansi diskusi tetap dapat disampaikan kepada publik tanpa mengubah pendapat narasumber menjadi fakta hukum atau tuduhan yang belum terbukti.(*)
