KPK Dalami Layanan Izin Tinggal WNA di Bali, Tiga Pejabat Imigrasi Diperiksa

oleh
Budi Prasetyo
Budi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr

DENPASAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Bali.

Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026. Informasi ini diberitakan Bali Post, ANTARA, dan sejumlah media nasional.

KPK Periksa Mekanisme Layanan WNA

Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi di Bali dilakukan untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang dari pemohon izin.

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara para tersangka. Haryo Sakti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga status pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selain pemeriksaan, KPK menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp6 miliar dari tiga orang yang diperiksa. Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Berawal dari Perkara Silmy Karim

Pemeriksaan pejabat Imigrasi Bali berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK sebelumnya mengembangkan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022-2026. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka.

Menurut pemberitaan ANTARA, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2026 terkait dugaan pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA di Bali. Dalam operasi tersebut, dua pihak swasta diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dugaan Keuntungan Capai Rp145,5 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga praktik pemerasan menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Bali Post melaporkan KPK menduga keuntungan tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik masih mendalami aliran uang dan mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagi masyarakat dan WNA yang membutuhkan layanan keimigrasian, pengusutan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan berlangsung sesuai aturan dan tidak dibebani pungutan di luar ketentuan.

Pemeriksaan terhadap pejabat di Bali juga menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai mekanisme pengurusan izin tinggal WNA.

Uang Rp6 Miliar Disita

Selain memeriksa tiga pejabat, KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA. Namun, keterkaitan setiap uang dan pihak yang diperiksa masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut, KPK kini terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap mekanisme dugaan pemerasan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan mengenai pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.(*)