Massa Desak Kejati Riau Audit Pengelolaan Parkir Pekanbaru, Soroti Setoran ke PAD

oleh
Massa Desak Kejati Riau Audit Pengelolaan Parkir Pekanbaru, Soroti Setoran ke PAD
Massa Desak Kejati Riau Audit Pengelolaan Parkir Pekanbaru, Soroti Setoran ke PAD

PEKANBARU — Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pekanbaru Bersatu (APMPB) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8/2026), untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan parkir yang melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Massa meminta Kejati Riau memeriksa dokumen kerja sama, mekanisme setoran pendapatan parkir ke kas daerah, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan parkir di Pekanbaru.

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Informasi mengenai aksi itu diberitakan GagasanRiau.com pada Kamis (27/8/2026).

Koordinator lapangan APMPB Raja Pradigjaya bersama Presidium APMPB Aji Pangestu menyerahkan laporan dan sejumlah tuntutan kepada perwakilan Kejati Riau.

Massa Minta Dokumen Kerja Sama Dibuka

Salah satu tuntutan APMPB adalah meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT YSM, termasuk kontrak maupun perubahan perjanjian (adendum).

Massa juga meminta mekanisme penerimaan dan penyetoran uang parkir diperiksa. Mereka menilai transparansi diperlukan untuk memastikan pendapatan dari parkir tepi jalan umum tercatat dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan.

APMPB juga meminta penelusuran terhadap rekening atau jalur transaksi pihak ketiga yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.

Desakan Pemeriksaan Pejabat Dishub

Dalam aksi tersebut, massa turut meminta Kejati Riau memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso dan Kepala Bidang UPT Perparkiran Radinal.

Nama kedua pejabat tersebut muncul dalam tuntutan massa karena APMPB menilai perlu ada klarifikasi mengenai pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir.

Namun, tudingan atau dugaan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Kejati Riau perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan parkir tersebut.

Laporan Diterima Kejati Riau

Perwakilan APMPB akhirnya diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Berkas tuntutan dan laporan diserahkan secara langsung kepada pihak kejaksaan.

Aksi sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman karena massa menggunakan kendaraan komando dan membentangkan spanduk berisi tuntutan transparansi pengelolaan parkir.

APMPB menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.

Bagi masyarakat Pekanbaru, persoalan pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan pungutan yang dibayarkan pengguna kendaraan. Sistem pengelolaan dan pencatatan penerimaan parkir juga berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang pada akhirnya menjadi bagian dari pembiayaan pelayanan publik.

Karena itu, tuntutan audit dan transparansi yang disampaikan APMPB kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam aksi.(*)