JAKARTA — Tata kelola sertifikasi jasa konstruksi menjadi sorotan setelah calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029, Budhi Asyanto, menyampaikan dugaan adanya dominasi kelompok tertentu dalam proses sertifikasi.
Budhi meminta pemerintah mengevaluasi proses seleksi pengurus LPJK serta memastikan keterwakilan berbagai pemangku kepentingan dalam lembaga yang memiliki peran dalam registrasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi badan usaha maupun tenaga kerja konstruksi tersebut.
Dalam keterangannya kepada Bisnistoday pada 15 September 2025, Budhi menyoroti proses akreditasi asosiasi profesi dan badan usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut dia, sejumlah asosiasi lama mengalami kesulitan memperoleh akreditasi, sementara sejumlah asosiasi baru yang disebut berafiliasi dengan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) dinilai lebih mudah memperoleh akreditasi.
Sorotan pada Jumlah Sertifikat
Budhi juga menyampaikan data yang menurutnya menunjukkan dominasi asosiasi yang berafiliasi dengan P3SM dalam penerbitan sertifikat.
Dalam periode Januari 2022 hingga Agustus 2025, asosiasi yang disebut berada di bawah P3SM dilaporkan menerbitkan lebih dari 325 ribu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan 158 ribu Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Menurut Budhi, jumlah tersebut mencapai lebih dari 50 persen dari total sertifikat yang diterbitkan seluruh asosiasi terakreditasi. Ia kemudian menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi monopoli dalam pelaksanaan sertifikasi profesi dan badan usaha.
Namun, angka dan dugaan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Budhi dan belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah mengenai adanya pelanggaran atau monopoli.
Seleksi Pengurus LPJK Juga Dipersoalkan
Selain mekanisme sertifikasi, Budhi menyoroti komposisi calon pengurus LPJK periode 2025–2029.
Dari 20 nama yang disebut lolos seleksi, 11 orang diklaim memiliki afiliasi dengan P3SM. Atas dasar itu, Budhi meminta Menteri Pekerjaan Umum mengevaluasi proses seleksi agar tidak didominasi kelompok tertentu.
“Kami berharap seleksi pengurus LPJK bisa dievaluasi agar tidak didominasi oleh satu kelompok tertentu. Prinsip keadilan dan keterwakilan seluruh pemangku kepentingan harus dijaga,” kata Budhi.
Di sisi lain, Kementerian PU telah mengukuhkan pengurus LPJK periode 2025–2029 pada Maret 2026. Kementerian menyebut LPJK menjalankan sejumlah tugas, antara lain pencatatan pengalaman, akreditasi, pemberian lisensi dan rekomendasi lisensi, serta penyetaraan di bidang jasa konstruksi.
Dalam laporan kinerja 100 hari LPJK yang diterima Sekretaris Jenderal Kementerian PU pada Agustus 2026, tercatat 98.418 badan usaha jasa konstruksi dan 640.810 tenaga kerja konstruksi telah tersertifikasi sesuai ketentuan. Kementerian PU juga menyebut peningkatan kepatuhan badan usaha serta penyelesaian sejumlah persoalan sertifikasi sebagai pekerjaan yang masih perlu ditangani.
Sementara itu, pengawasan terhadap lembaga sertifikasi profesi juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian PU dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menyepakati pedoman pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja LSP bidang jasa konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga mutu dan kredibilitas sertifikasi.
Dengan adanya tudingan tersebut, evaluasi terhadap mekanisme akreditasi, sertifikasi, dan komposisi kelembagaan menjadi bagian penting untuk memastikan proses sertifikasi jasa konstruksi berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
