JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan memasuki tahap akhir tingkat pertama dengan fokus pada penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
Dasco mengatakan rapat Panja dijadwalkan berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili antara lain Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menyusul hadir dalam rapat.
Penataan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panja menyampaikan rumusan mengenai reforma agraria sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, terutama tanah.
Penataan tersebut diarahkan agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran masyarakat. Rumusan tersebut disesuaikan dengan prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Substansi RUU tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah. DPR sebelumnya menyebut rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai restitusi, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Dalam rancangan yang disusun Baleg, reforma agraria juga diarahkan untuk mencakup objek tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, Hak Pengelolaan, serta kawasan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan Proyek Strategis Nasional.
Pemerintah Serahkan 598 DIM
Pembahasan bersama pemerintah sebelumnya memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah telah menyerahkan 598 DIM kepada Baleg DPR untuk menjadi bahan pembahasan tingkat pertama.
Pada 18 September 2026, Baleg dan pemerintah melanjutkan pembahasan DIM hingga substansi rancangan yang berkaitan dengan kelembagaan reforma agraria. Salah satu poin yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut ketika itu adalah nomenklatur badan yang akan menangani reforma agraria
Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Baleg mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Badan tersebut dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.
Namun, keberadaan dan nomenklatur badan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan antara DPR dan pemerintah, sehingga belum dapat diposisikan sebagai ketentuan final undang-undang.
DPR Dorong Kepastian Penyelesaian Konflik Agraria
Sebelum pembahasan tingkat akhir, Baleg juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa agraria.
Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan meminta kedudukan hukum keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria dirumuskan secara jelas. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan apabila keputusan lembaga tersebut berhadapan dengan proses peradilan.
Menurutnya, apabila suatu lembaga ditempatkan sebagai organ administrasi negara, kekuatan keputusan yang dinyatakan final dan mengikat perlu diatur secara tegas, termasuk mengenai pihak yang terikat dan hubungan kewenangannya dengan lembaga peradilan.
Aspek lain yang menjadi perhatian Baleg adalah agar RUU Reforma Agraria tidak sekadar mengulang aturan yang telah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut perlu memiliki kebaruan substansi sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk menangani persoalan ketimpangan dan konflik agraria.
Sudah Menjadi RUU Inisiatif DPR
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026.
Dalam laporan Panja yang disampaikan sebelum pengambilan keputusan tersebut, rancangan RUU terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria melalui restitusi dan redistribusi tanah serta pemberdayaan penerima reforma agraria.
Setelah menjadi RUU usul DPR, Baleg membentuk Panja dan mulai membahas rancangan tersebut bersama pemerintah menggunakan DIM sebagai instrumen pembahasan.
Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan tingkat pertama dapat diselesaikan pada 21 September 2026 untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Target tersebut merupakan bagian dari jadwal pembahasan legislatif dan tetap mengikuti hasil pengambilan keputusan DPR bersama pemerintah.
Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria masih berada dalam proses pembentukan undang-undang. Substansi yang dibahas DPR dan pemerintah masih dapat mengalami perubahan sampai seluruh tahapan legislasi dan pengambilan keputusan selesai.(*)
