JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan pertimbangan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Penugasan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dasco mengatakan surat Presiden tersebut tertanggal 10 Agustus 2026. Sesuai mekanisme DPR, pembahasannya diserahkan kepada Komisi I yang membidangi urusan luar negeri.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat Presiden tersebut,” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Para anggota DPR yang hadir kemudian menyetujui penugasan tersebut.
25 Calon Dubes Jalani Uji Kelayakan
Pada hari yang sama, Komisi I DPR telah memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 25 calon duta besar Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto mengatakan proses tersebut berlangsung selama dua hari, 22-23 September 2026.
Menurut Anton, para calon sebelumnya telah menjalani proses seleksi di Kementerian Luar Negeri. Hasil seleksi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses di DPR.
“25 calon. Sudah mulai, dua hari sampai besok,” ujar Anton di Kompleks Parlemen, Senayan.
Anton menjelaskan, Komisi I pada tahap tersebut memberikan rekomendasi setelah melakukan proses uji kelayakan. Informasi atau laporan dari masyarakat juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut.
Proses Sesuai Tata Tertib DPR
Penugasan Komisi I tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR dalam menindaklanjuti permohonan pertimbangan Presiden mengenai calon duta besar.
Selain surat terkait calon dubes, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR juga menerima surat Presiden tertanggal 1 dan 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Pimpinan DPR juga menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 17 September 2026 terkait permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026.
Dasco memastikan seluruh surat tersebut ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.
Proses uji kelayakan 25 calon dubes menjadi tahapan penting sebelum hasil pembahasan Komisi I disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
