Dasco Pastikan Masukan Parpol Nonparlemen Masuk Pembahasan RUU Pemilu

oleh
8B4591FC B11C 48FB B756 756148F759BA
Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan masukan dari partai politik nonparlemen akan ditampung dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dasco mengatakan pandangan dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen akan menjadi bahan masukan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026), seperti diberitakan ANTARA.

Selain masukan dari partai politik, DPR juga akan meminta pandangan publik dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Dasco menegaskan DPR belum mengambil keputusan mengenai ketentuan Pemilu yang akan diterapkan ke depan. Karena itu, berbagai usulan yang saat ini muncul masih menjadi bagian dari proses pembahasan.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujarnya.

Ambang Batas Masih Dibahas

Sejumlah partai politik sebelumnya telah menyampaikan pandangan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dengan alasan efektivitas demokrasi. Pandangan-pandangan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan antarpartai.

Selain ambang batas parlemen, muncul pula pembahasan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai menyampaikan pandangan terkait usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua partai politik.

Pembahasan Masih Tahap Awal

Dasco sebelumnya menegaskan pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. Pertemuan pimpinan partai politik disebut sebagai forum brainstorming atau pertukaran pikiran dan belum menghasilkan keputusan mengenai ketentuan Pemilu.

Menurut Dasco, pembahasan akan terus berkembang melalui pandangan fraksi-fraksi di DPR serta partisipasi publik yang dihimpun Komisi II.

Dengan demikian, usulan mengenai sistem Pemilu, ambang batas parlemen maupun ketentuan pencalonan masih terbuka untuk dibahas sebelum masuk pada keputusan resmi dalam proses legislasi.(*)