JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan menilai sejumlah ketentuan di dalamnya berkaitan langsung dengan kepastian kerja serta perlindungan hak pekerja.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/10/2026), Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan pekerja dan buruh Indonesia.
“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Mirah.
Menurut ASPIRASI, sejumlah substansi yang dibahas dalam proses pembentukan undang-undang tersebut berkaitan dengan persoalan yang dihadapi pekerja, antara lain outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengawasan ketenagakerjaan, pencadangan dana pesangon, pelatihan pekerja, dan pemagangan.
ASPIRASI mengapresiasi ketentuan mengenai outsourcing yang, menurut organisasi tersebut, menempatkan pekerjaan sebagai objek yang dialihdayakan, bukan pekerjanya.
Organisasi serikat pekerja itu juga menyoroti adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing serta kepastian status pekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan.
“Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” ujar Mirah.
Persoalan kepastian kerja juga menjadi perhatian ASPIRASI dalam ketentuan mengenai PKWT. ASPIRASI menyebut perubahan masa kontrak dan mekanisme perpanjangan perlu memastikan pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian status pekerjaan.
“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” katanya.
ASPIRASI juga menyambut gagasan pencadangan dana pesangon. Menurut organisasi tersebut, mekanisme itu penting agar hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, ASPIRASI menyatakan masih menunggu salinan resmi naskah final undang-undang untuk mempelajari ketentuan tersebut secara lebih rinci, termasuk mekanisme teknisnya.
Selain kepastian kerja dan pesangon, ASPIRASI menyoroti anggaran pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja yang bersumber dari APBN.
Menurut ASPIRASI, peningkatan kompetensi menjadi semakin penting karena pekerja menghadapi perubahan dunia kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Negara harus hadir,” kata Mirah.
ASPIRASI juga menyoroti ketentuan mengenai pemagangan. Organisasi tersebut mendukung pemagangan sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, tetapi menolak apabila status pemagang digunakan untuk menggantikan pekerja yang menjalankan pekerjaan reguler.
“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” ujarnya.
Meski menyambut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ASPIRASI menyatakan akan tetap mengawal penyusunan aturan pelaksana. Organisasi tersebut menyatakan akan mempelajari naskah final undang-undang secara pasal demi pasal sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.
ASPIRASI mengingatkan pemerintah agar aturan pelaksana tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai,” kata Mirah.
ASPIRASI menilai ukuran keberhasilan UU tersebut nantinya bukan hanya pada pengesahannya, tetapi pada penerapan aturan yang dapat dirasakan pekerja dalam bentuk kepastian kerja, perlindungan hak, upah, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang lebih baik.
“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan,” ujar Mirah.(*)
