JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Dasco menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kompas.com melaporkan, Dasco mengatakan DPR menghormati keputusan MK tersebut.
“Yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
Menurut Dasco, putusan MK telah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Karena itu, DPR menghormati keputusan yang telah dibacakan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Namun, Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MK.
“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain belum saya pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan dinilai bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Bagi masyarakat, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan bagaimana persoalan syarat pencalonan dan status jabatan pejabat publik diperlakukan setelah proses pemilihan dan pelantikan berlangsung.
Dasco mengatakan DPR untuk sementara menghormati putusan MK dan belum memberikan tanggapan lebih jauh sebelum mempelajari keseluruhan pertimbangan hakim konstitusi.
Dengan demikian, sikap DPR terhadap putusan tersebut masih sebatas penghormatan terhadap keputusan MK, sementara pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada kajian terhadap isi dan pertimbangan hukum putusan tersebut.(*)
