JAKARTA — Nama Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, masuk dalam daftar delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penetapan Rahmad sebagai tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyimpangan pengadaan proyek jalan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sebagaimana diberitakan JPNN, Selasa (13/10/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan identitas delapan tersangka baru yang sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Rahmad Parulian merupakan salah satu mantan pejabat di lingkungan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara yang masuk dalam pengembangan perkara tersebut.
Rahmad Parulian Pernah Memimpin Satker PJN Wilayah I
Jabatan Rahmad Parulian sebagai mantan Kepala Satker PJN Wilayah I menjadi perhatian karena satuan kerja tersebut memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan dan penanganan jalan nasional di Sumatera Utara.
Dalam struktur pelaksanaan proyek pemerintah, kepala satuan kerja memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan Rahmad Parulian maupun keterkaitannya dengan proyek tertentu yang sedang disidik.
Karena itu, statusnya sebagai mantan kepala satuan kerja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan selama masa jabatannya bermasalah.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, penyidik KPK mendalami dugaan pengondisian proyek serta aliran uang dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Satker PJN Wilayah I dan Wilayah II BBPJN Sumatera Utara.
Selain Rahmad Parulian, nama lain yang diumumkan sebagai tersangka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu.
KPK menyatakan delapan tersangka baru telah ditetapkan dalam pengembangan penyidikan pada September 2026.
Identitas mereka kemudian diumumkan kepada publik pada 13 Oktober 2026.
Hingga pengumuman tersebut, KPK belum merinci nilai dugaan penerimaan uang ataupun peran masing-masing tersangka.
Pengembangan Kasus OTT Juni 2025
Perkara yang turut menyeret Rahmad Parulian merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025.
Kasus tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada enam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Nilai tersebut merupakan nilai proyek yang berkaitan dengan penyidikan awal, bukan kerugian negara yang telah dipastikan ataupun jumlah uang yang diduga diterima Rahmad Parulian.
Masyarakat Menanti Kejelasan Penanganan Proyek Jalan
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian karena proyek jalan nasional berkaitan dengan mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan akses pelayanan publik.
Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diperlukan untuk memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar.
Meski demikian, belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan adanya kerusakan jalan tertentu atau gangguan pelayanan publik yang secara langsung disebabkan oleh dugaan perbuatan Rahmad Parulian.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas dugaan peran masing-masing tersangka.
Rahmad Parulian tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
