JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan yang berada di bawah Takke Group. Kredit tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari detikNews, penyidik menduga proses pencairan fasilitas kredit melalui BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait, penggeledahan, penyitaan dokumen, serta penelusuran transaksi keuangan.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” kata Yusuf, sebagaimana dikutip detikNews.
Penyidik Periksa Pimpinan Perusahaan
Dalam proses pengusutan, penyidik telah meminta keterangan Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan terakhir terhadap Laurence dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyidik juga menggeledah kantor Takke Group dan kediaman Laurence. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan perusahaan.
Dokumen yang disita antara lain dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit, tahapan pencairan dana, serta dokumen restrukturisasi kredit.
Penyidik turut meminta analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke.
Transparansi Kredit Penting bagi Publik
Pengusutan dugaan penyimpangan kredit bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi perhatian terhadap pentingnya tata kelola pembiayaan perbankan, terutama dalam memastikan setiap pencairan kredit mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks kepentingan masyarakat, transparansi proses pemberian kredit dan pengawasan terhadap penggunaannya diperlukan untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, serta penyimpangan dalam proses pemberian kredit harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.
Hingga pemberitaan detikNews dan ANTARA pada 16 Oktober 2026, Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum, objektivitas, dan prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, dugaan korupsi kredit Rp629,8 miliar tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.(*)
