JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum. Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena penghitungan awal penyidik menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, penyidik belum dapat mengungkapkan secara terperinci modus dugaan tindak pidana tersebut. Tim masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui pola penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses pengurusan pita cukai.
Salah satu hal yang sedang didalami adalah kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
KPK juga belum memastikan kapan dugaan praktik tersebut mulai berlangsung. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan yang terjadi selama beberapa tahun ke belakang.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Budi menegaskan, perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai. Kasus ini berbeda dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan dugaan persoalan pajak.
Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujarnya.
Pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai. Namun, besaran kerugian negara, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.(*)
