Tamsil Linrung Minta Polemik Putusan MK Tak Ganggu Tugas Presiden

oleh
Tamsil Linrung
Tamsil Linrung

MAKASSAR – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung meminta dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengganggu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Kami mendukung agar Presiden tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga selesai,” kata Tamsil, sebagaimana diberitakan SumselPost.co.id pada Rabu (21/10/2026).

Tamsil mengatakan pemerintah perlu tetap berkonsentrasi menjalankan program prioritas, termasuk agenda pembangunan yang telah direncanakan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun, ia menegaskan pelaksanaan program pemerintah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Pemerintahan harus tetap berkonsentrasi menjalankan program-program prioritas, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius. Keduanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Terkait polemik ijazah Gibran, Tamsil menyebut persoalan tersebut saat ini berada di luar ranah DPD RI. Menurut dia, DPD akan bersikap apabila persoalan itu bergulir ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia juga memperkirakan terdapat perbedaan pandangan di internal DPD mengenai persoalan tersebut.(*)