JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan agar pembaruan aturan tindak pidana korupsi tidak mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara. Ia meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan integritas aparat penegak hukum dan penguatan sistem pemberantasan korupsi.
Pernyataan Nasir disampaikan menanggapi pembahasan mengenai rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi. Dalam laporan Dialeksis.com pada Jumat (23/10/2026), Nasir menegaskan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi mencakup sejumlah bentuk tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangannya kepada Dialeksis.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, rumusan hukum yang terlalu sempit berisiko membatasi kemampuan penegak hukum menangani perkara yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti kemungkinan kebijakan publik dipengaruhi praktik suap sehingga keputusan yang diambil tidak sepenuhnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Nasir mendorong evaluasi terpadu terhadap kinerja lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, lembaga peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, evaluasi perlu disertai peningkatan koordinasi dan integritas aparat.(*)
