Nasir Djamil Ingatkan Definisi Korupsi Jangan Dipersempit, Soroti Perlindungan Uang Negara

oleh
Nasir Djamil
Nasir Djamil

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan agar pembaruan aturan tindak pidana korupsi tidak mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara. Ia meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan integritas aparat penegak hukum dan penguatan sistem pemberantasan korupsi.

Pernyataan Nasir disampaikan menanggapi pembahasan mengenai rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi. Dalam laporan Dialeksis.com pada Jumat (23/10/2026), Nasir menegaskan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi mencakup sejumlah bentuk tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga  Polemik Rencana Ekspor Pasir Laut, Herry Tousa: Kami Mendukung Asalkan dengan Kajian Matang dan Tidak Buru-buru Cabut Moratorium

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangannya kepada Dialeksis.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, rumusan hukum yang terlalu sempit berisiko membatasi kemampuan penegak hukum menangani perkara yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan kelompok tertentu. Ia juga menyoroti kemungkinan kebijakan publik dipengaruhi praktik suap sehingga keputusan yang diambil tidak sepenuhnya mengutamakan kepentingan masyarakat.

   
Baca Juga  KPU Gelar FGD Pandangan dan Sikap Terhadap Putusan PN Jakpus

Nasir mendorong evaluasi terpadu terhadap kinerja lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, lembaga peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, evaluasi perlu disertai peningkatan koordinasi dan integritas aparat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *