ADA yang mulai bergerak di Senayan. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, DPR terkesan cukup lama memilih sikap wait and see. Kabar bagusnya, kini sejumlah politikus dan fraksi DPR mulai membuka pembicaraan soal ini. Ada wacana pembentukan panitia khusus (Pansus). Pilihan lain, penggunaan hak angket.
Tentu saja, ini perkembangan yang layak dicermati. Sebab, persoalan yang semula berkutat di ruang sidang dan menjadi perdebatan publik kini mulai mengetuk pintu parlemen. Bola politik pun mulai menggelinding. Pertanyaannya, adakah yang cukup berani menendangnya ke arah gawang?
Pada 6 Oktober 2026, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.
Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. MK tidak memutuskan pemakzulan Gibran. Tapi, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan itu membuka pertanyaan konstitusional yang tidak semestinya dibiarkan mengambang.
Di sinilah DPR seharusnya mengambil peran. Sejumlah perkembangan memberi alasan untuk tetap optimistis. PDIP membuka peluang Pansus atau hak angket. PKS menyebut komunikasi lintas fraksi mulai berlangsung. Dari PKB, muncul usulan pembentukan pansus untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan, proses penyetaraan, dan prosedur verifikasi. Komisi II DPR pun menyatakan akan mengkaji putusan MK secara komprehensif.
Namun, jangan buru-buru gembira apalagi berpesta. Golkar justru menilai persoalan ini bisa dibahas melalui Komisi II tanpa harus membentuk Pansus atau menggunakan hak angket. NasDem dan sejumlah fraksi lain juga belum menunjukkan komitmen resmi untuk membawa persoalan ini ke tahap penyelidikan. Artinya, jalan masih panjang. Tetapi, pintu belum tertutup.
Baru Peluang, Bukan Jaminan
DPR periode 2024–2029 memiliki 580 anggota. Beredar narasi bahwa lima fraksi mulai merapat dalam persoalan pendidikan Gibran. Namun dukungan resmi untuk menggunakan hak angket belum bisa disimpulkan hanya dari pernyataan sejumlah politikus.
PDIP menguasai 110 kursi, PKS 53, PKB 68, NasDem 69, dan Demokrat 44. Jika kelima partai itu benar-benar sepakat, totalnya mencapai 344 kursi. Angka ini sekitar 59,3 persen dari keseluruhan anggota DPR.
Itu modal politik yang signifikan. Bahkan, tanpa seluruhnya bersatu, dukungan lintas fraksi yang cukup saja sudah bisa mengawali pengusulan hak angket. Tentu saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Tetapi, angka di atas kertas bukan suara yang otomatis masuk kotak. Cara berpikir politisi jauh berbeda dibanding publik awam. Ada kepentingan partai, hubungan dengan pemerintah, dan kalkulasi kekuasaan. Semua itu bisa membuat dukungan yang tampak besar mendadak menyusut. Pernyataan “bersedia mengkaji” juga belum sama dengan keputusan resmi untuk bertindak.
Karena itu, ukuran kemajuan berikutnya bukan berapa banyak politikus yang berbicara kepada media. Paling jauh, kita cuma bisa menerjemahkan berbagai pernyataan mereka itu sebagai test the water. Buat hal-hal penting dan besar seperti soal ijazah Wapres, ukurannya adalah siapa yang bersedia menjadi pengusul. Apakah fraksinya memberikan dukungan? Juga apakah usulan itu benar-benar dibawa ke forum resmi DPR.
Di sinilah publik perlu terus mengawal. Jangan biarkan hak angket menjadi sekadar wacana yang diputar-putar sampai kehilangan tenaga.
Tentu, hak angket bukan jalan pintas menuju pemakzulan. Jika penyelidikan menemukan dasar yang relevan, DPR masih harus membangun pendapat konstitusional bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ketentuan soal ini dan syarat pemberhentian lainnya diatur dalam Pasal 7A Konstitusi kita. Pendapat tersebut harus diproses melalui mekanisme 7B UUD 1945. Selanjutnya masih harus diperiksa MK sebelum proses pemberhentian diteruskan kepada MPR. Seluruh tahapan memiliki persyaratan yang tidak ringan.
Namun, panjang dan sulitnya jalan bukan alasan untuk tidak memulai perjalanan. Justru karena persoalan ini menyangkut pemenuhan syarat jabatan wakil presiden, DPR berkewajiban memastikan semua pertanyaan mendasar memperoleh jawaban yang terang. Dokumen apa yang menjadi dasar pencalonan? Bagaimana proses penyetaraannya? Apa yang diverifikasi penyelenggara pemilu? Dan apakah seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan hukum?
Bila semuanya sah, penyelidikan yang transparan semestinya memperjelasnya. Kalau ditemukan persoalan konstitusional, tidak boleh ada kekuasaan yang membuatnya kebal dari pemeriksaan.
Pemakzulan Gibran memang tidak mudah. Tetapi, peluang itu tidak boleh ditutup sebelum mekanisme konstitusi dijalankan.
Ada perbedaan besar antara mengatakan pemakzulan pasti terjadi dan berjuang agar kemungkinan pemakzulan diuji secara sah. Yang pertama merupakan klaim berlebihan. Yang kedua adalah sikap politik yang punya dasar konstitusional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran. Apalagi tentang suka atau tidak suka terhadap Jokowi. Ini tentang standar yang berlaku bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik. Konstitusi tidak boleh lentur kepada yang berkuasa dan keras kepada yang tak punya kuasa.
Kini, bola sudah berada di DPR. Publik telah menyuarakan pertanyaan. Putusan MK sudah menyediakan bahan yang perlu ditelaah. Sejumlah fraksi mulai membuka pintu. Sebagian lainnya masih menahan langkah. J8angan biarkan bola berhenti di tengah lapangan karena semua pemain sibuk menghitung risiko.
DPR harus berani menendang. Bukan untuk memastikan hasil sejak awal, melainkan untuk memastikan proses konstitusional berjalan sampai tuntas. Sebab, dalam negara hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling kuat mempertahankan jabatan, melainkan apakah jabatan itu diperoleh dan dijalankan sesuai konstitusi. [*]
Jakarta, 26 Oktober 2026
