Agung Widyantoro Minta Sekolah Cepat Tangani Perundungan, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

oleh
IMG 5966
Agung Widyantoro

JAKARTA — Siswa yang mengalami perundungan berisiko kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, hingga keberanian untuk kembali ke sekolah. Karena itu, laporan perundungan perlu ditangani secara serius dan tidak boleh ditutupi demi menjaga nama baik institusi pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat memperkuat pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026), Agung menilai berulangnya kasus perundungan menunjukkan perlunya penguatan pendidikan karakter, pengawasan, dan budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.

“Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi,” kata Agung, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 26 Oktober 2026.

Menurut Agung, perlindungan korban harus menjadi prioritas karena perundungan dapat berdampak pada kondisi psikologis, hubungan sosial, serta rasa aman siswa. Korban juga berisiko takut kembali ke sekolah karena khawatir mengalami perlakuan serupa.

Agung turut menyoroti pentingnya sistem deteksi dini, saluran pengaduan, dan prosedur penanganan yang dapat diakses oleh siswa. Ia meminta pimpinan satuan pendidikan memastikan mekanisme pengawasan dan evaluasi berjalan secara berkala.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk membangun lingkungan belajar yang melindungi warga sekolah secara fisik, psikologis, sosial, dan digital.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman membutuhkan keterlibatan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, serta media. Pendekatan yang digunakan mencakup pencegahan, edukasi, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif.

Dalam aturan baru tersebut, tanggung jawab penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman berada pada warga sekolah dengan pembagian peran yang jelas. Di tingkat pemerintah daerah, koordinasi dilakukan melalui Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Agung menilai keberadaan regulasi perlu disertai pelaksanaan yang konsisten. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap aturan, tetapi juga terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan kasus di lapangan.

Bagi siswa dan keluarga, mekanisme pengaduan yang jelas serta respons yang cepat dapat menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman. Penanganan yang mengutamakan perlindungan korban juga diperlukan agar siswa tetap memperoleh haknya untuk belajar tanpa rasa takut.(*)