JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan perjalanan panjang Berlian Banjar yang disita pemerintah kolonial Belanda dari Raja Banjar pada 1859. Berlian yang semula memiliki berat lebih dari 70 karat itu kini tersisa sekitar 38 karat setelah mengalami pemotongan.
Fadli mengatakan, berlian tersebut dibawa ke Belanda pada 1861. Riwayat penyitaan itu, menurut dia, tercatat dalam dokumen sejarah atau verslag.
Penjelasan tersebut disampaikan Fadli saat memberikan kuliah umum bertema “Indonesia sebagai Megadiversity Kebudayaan” di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
“Berlian Banjar ini disita dulu dari Raja Banjar, tahun 1859, disita oleh Belanda, dan ada laporannya di dalam verslag, dibawa ke Belanda tahun 1861,” kata Fadli, dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan, berat berlian tersebut awalnya lebih dari 70 karat. Namun, setelah dipotong-potong, berat yang tersisa sekitar 38 karat.
Fadli juga mengungkapkan bahwa berlian tersebut sempat beberapa kali hendak dijual, tetapi tidak berhasil.
“Ini pun mau dijual tiga kali, untung tidak laku,” ujarnya.
Masuk daftar 20 benda budaya yang dipulangkan
Upaya pemulangan Berlian Banjar kemudian menjadi bagian dari diplomasi kebudayaan Indonesia dengan Belanda. Fadli menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta pengembalian 20 benda budaya yang berada di negara tersebut.
Pada 9 Oktober 2026, Fadli bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani Perjanjian Pengalihan di Indonesia House Amsterdam.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Den Haag, Berlian Banjarmasin termasuk salah satu dari 20 benda budaya yang disepakati untuk dikembalikan. Berlian dengan berat sekitar 38 karat itu selama ini tersimpan dalam koleksi Rijksmuseum.
Pemerintah Belanda menyatakan keputusan pengembalian didasarkan pada rekomendasi Komite Koleksi Kolonial Belanda setelah penelitian asal-usul koleksi atau provenance research. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa 20 benda budaya itu kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela pada masa kolonial.
Selain berlian, benda yang akan dikembalikan meliputi pedang Sikin Panjang dari Aceh, manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan keluarga Teuku Umar, empat manuskrip Kesultanan Aceh, enam gulungan Wayang Beber, satu panel makam, dan enam nisan Batu Aceh.
Fadli sebut repatriasi sebagai pemulihan kedaulatan budaya
Fadli menegaskan, pemulangan benda bersejarah bukan sekadar memindahkan koleksi dari satu negara ke negara lain. Menurut dia, repatriasi merupakan bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan budaya Indonesia.
Dalam keterangan Kementerian Kebudayaan yang dikutip detikNews, Fadli menyebut pengembalian tersebut sebagai bentuk penegasan keadilan sejarah serta pengakuan terhadap martabat dan identitas budaya bangsa.
Ia juga mengatakan pemerintah telah membentuk Tim Repatriasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk arkeolog, diplomat, epigraf, dan ahli manuskrip.
Sementara itu, Fadli berharap Berlian Banjar dapat kembali ke Indonesia pada Januari 2027. Harapan tersebut disampaikannya dalam kuliah umum pada 17 Oktober 2026.
Penandatanganan perjanjian pada 9 Oktober menjadi dasar resmi pengalihan koleksi, tetapi pemindahan fisik benda-benda tersebut masih akan dilakukan melalui tahapan berikutnya.
Bagi Fadli, pengembalian warisan budaya juga perlu diikuti tanggung jawab untuk merawat, meneliti, dan memperkenalkannya kepada masyarakat. Kementerian Kebudayaan mengusung tiga prinsip dalam pengelolaan koleksi yang direpatriasi, yakni Care, Research, dan Educate.
Dengan prinsip tersebut, benda-benda yang kembali diharapkan tidak hanya menjadi koleksi museum, tetapi juga sumber pengetahuan sejarah yang dapat diakses generasi mendatang.(*)
