Karena pengalaman di atas maka privatisasi PLN dilakukan secara merayap, atau ‘creep privatization’. Tidak dengan menjual asset seperti NAPOCOR. Tetapi dengan ‘menyingkirkan’ pembangkit PLN secara pelan-pelan. Dan baru tuntas pada 2020 ini. Pembangkit PLN kurang dari 10%, itu pun yang fungsional seperti PLTGU dan PLTA sebagai penjaga frekuensi dan peaking.
Sedangkan ritail PLN dilakukan privatisasi secara terang-terangan oleh oknum Dirut PLN, karena kebetulan yang bersangkutan pengusaha, ke TW dan taipan 9 Naga yang lain dalam bentuk ‘Whole Sale Market’ seperti di SCBD, Central Park, Meikarta, dan lainnya, serta ke pabrik token.
Karena arah privatisasi PLN sudah ketahuan oleh rakyat, maka meskipun saat ini Jawa-Bali kelistrikannya sudah dikuasai kartel swasta, atau persatuan pengusaha pembangkit dan ritail, dan tarif listrik tentunya tarif komersial yang sangat mahal, karena kartel tidak mau rugi, tetapi semua produk listriknya ‘diborong’ oleh pemerintah.
Dan pemerintah dengan ‘menggunakan’ PLN berpura-pura memberlakukan kelistrikan seolah-olah bukan komersial, tetapi masih infrastruktur. Dan tarif listrik masih berkisar di harga rata-rata Rp 1.200,- per kWh.
Konsekuensinya, pemerintah tahun ini akan mengeluarkan subsidi listrik sebesar Rp 150 triliun, apalagi justru tarif akan diturunkan 25%. Padahal sebelum MBMS, akibat 90% dikuasai swasta, terjadi di Jawa – Bali, dan masih dikelola PLN secara langsung, subsidi hanya Rp 50 triliun per tahun.
Kesimpulannya, privatisasi di Philipina, semuanya dilakukan secara terang-terangan. Dan listrik langsung naik empat kali lipat! Di Indonesia, dilakukan secara ‘halus’ kecuali bagian ritailnya! Semua dengan memperbesar subsidi.
