Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 Itu Berasal dari Ideologi Islam!

oleh

SETELAH penandatanganan Letter Of Intent (LOI) 31 Oktober 1997 yang di antaranya berisi privatisasi dan liberalisasi BUMN sektor pelayanan publik, maka mulai saat itu BUMN distigma sebagai produk ideologi komunis atau sosialis yang harus segera dijual ke swasta mengikuti ideologi kapitalis.

Maka ketika Megawati menjadi Presiden menggantikan Gus Dur serta merta segera melaksanakan isi LOI tersebut antara lain dengan penjualan Indosat, kapal tangker VLCC Pertamina serta beberapa pabrik semen. Pembangkit-pembangkit PLN seperti PLTU Suralaya, PLTU Paiton dan lainnya pun tidak luput dari rencana penjualan ke swasta asing namun keburu didemo dengan ancaman mogok listrik seluruh Indonesia oleh SP PLN. 

Hal itu dilakukan Mega, sesuai informasi, untuk menghindari kecurigaan pihak pengusung Neolib bahwa Mega masih ketularan warna Komunis atau Sosialis ayahnya. Rezim pendukung Kapitalis atau Liberal dengan mudahnya memojokkan seseorang sebagai pendukung Komunis bila menolak penjualan asset Negara. Jajaran Direksi PLN pun saat itu menuduh bahwa SP PLN ditunggangi Komunis karena menolak privatisasi atau penjualan PLN ke Asing.

Artinya secara tidak langsung telah terjadi konspirasi antara Komunis dan Kapitalis dalam penjualan asset Negara di Indonesia.

Memang Ideologi Komunis tidak membedakan antara public good yang harus dikuasai negara dan commercial good yang boleh dikuasai secara individu dan pasar. Sehingga era ORLA banyak mendirikan BUMN baik yang mengurusi Public good atau barang kepemilikan umum dan strategis seperti energi, tambang emas dan lain lain maupun yang commercial good atau komoditi komersial seperti angkutan, telepon, hotel dan lainnya. Tetapi semuanya dilakukan dengan azas sama rata sama rasa.

Berbeda dengan komunis dan kapitalis yang masing-masing tidak membedakan posisi public good dan commercial good, ideologi Islam membedakan mana public good yang strategis dan harus dikuasai negara dan commercial good yang harus dilepas ke pasar bebas!

Dimana komunis menganggap semua cabang produksi adalah public good sehingga harus dilaksanakan oleh BUMN. Sehingga angkutan umum, telekomunikasi, hotel, pabrik pecah belah dan seterusnya pun harus dilakukan oleh BUMN.