Perlu diketahui, selain bermasalah dengan Anardako, Pertamina juga terganjal masalah tiga kontrak LNG lainnya, yakni dari anak perusahan Chienenre USA, Woodside Australia dan Exxon Mobil. Sementara itu, poduksi LNG lokal juga masih sulit untuk dijual di pasar.
Sebelumnya, terungkap kabar adanya perusahaan LNG Anardako Petroleum dari Mozambik telah mengancam gugat Pertamina senilai USD 2,8 miliar atau setara Rp 40 triliun akibat Pertamina wanprestasi bukanlah berita bohong, bisa jadi ada perusahaan lain di waktu mendatang akan melakukan hal yang sama terhadap Pertamina.
“Karena CERI telah terlebih dahulu merilis berita tentang adanya potensi kerugian jangka panjang terhadap empat kontrak pembelian gas alam cair (LNG) oleh Pertamina itu, yaitu pada 2 Maret 2020 melalui media Eksplorasi, jejak digitalnya ada,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id mengungkap catatan akhir tahun 2020.
Disinyalir, pembubaran Direktorat Gas Pertamina oleh Kementerian BUMN pada tahun 2018 ikut memicu sengkarut bisnis LNG Pertamina.
Harapan CERI saat itu pada Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, kata Yusri, adalah agar dia mampu mengurai kekusutan dan membenahi empat kontrak impor LNG yang dilakukan oleh direksi sebelumnya.
“Namun setelah lama kami tak mendengar progresnya, ternyata pada 14 Desember 2020 oleh media Wartakota.id telah merilis keterangan Ahok atas gugatan dari perusahaan LNG Anardako Mozambik senilai USD 2,8 miliar atau setara Rp 39,5 triliun, asumsi nilai tukar Rp 14.100 per USD,” kata Yusri.
Dilanjutkan Yusri, Ahok berkomentar singkat pada media tersebut, benar Pertamina lagi melakukan audit investigasi atas proses bisnis soal yang digugat itu, selanjutanya silahkan tanya ke Corsec Pertamina lebih lanjut.
Sebelumnya, beber Yusri, pada 20 Januari 2020 mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Partai Hanura Inas Zubir telah mempertanyakan soal kontrak pembelian LNG yang dilakukan Dirut Pertamina Dwi Sucipto dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak perusahaan Cheniere Energy Inc (USA).
“Saat itu kontrak ditandatangani Dwi Sucipto di Amerika pada 28 Oktober 2016 yang juga dihadiri dan disaksikan oleh Presiden Jokowi yang lagi berkunjung bersamaan. Inas dalam keterangannya di berbagai media saat itu, secara tegas menyatakan bahwa menenggarai kontrak itu merugikan Pertamina, sehingga patut diduga ada campur tangan mafia migas saat itu, apalagi import LNG dari Amerika itu direalisasikan awal tahun 2019 dan di-handling oleh PPT Tokyo, namun kargo itu ternyata tidak masuk ke Indonesia sampai saat ini, kata Inas,” beber Yusri.
Berdasarkan data yang dimiliki CERI, memang ada empat kontrak impor LNG diduga akan merugikan Pertamina untuk jangka panjang, salah satunya telah direalisasikan sesuai kontrak dari keempat kontrak itu, yakni sejak awal Januari 2019.
“Namun kami mendapat informasi yang sama bahwa semua kargo itu tak ada yang masuk ke Indonesia dan Pertamina mengalami rugi besar. Lucu dan anehnya lagi, pada saat yang bersamaan ternyata Pertamina dan SKKMigas malah mengalami kesulitan juga dalam menjual kargo LNG milik Pertamina dan bagian negara sejak 2018 hingga saat ini, yaitu kargo LNG berasal dari kilang Tangguh, Bontang dan Donggi Senoro,” beber Yusri.(hen)
