Tentu saja mereka, BI dan OJK, tidak pernah ikut agenda negara dalam hal ini apa yang disepakati presiden dan apa yang telah disahkan DPR, yakni UU ratifikasi perubahan iklim. Lalu siapa BI dan OJK ini? Mereka adalah negara dalam negara yang mengatur kebijakan moneter dan perbankan, mengatur suku bunga dan mengawasi perbankan.
Mengapa BI dan OJK tidak ikut dalam agenda perubahan iklim? Padahal kalau ditelusuri siapa sih pembuat kerusakan lingkungan nomor satu? Tentu saja lembaga keuangan bank maupun non bank.
Dari sana lah semua kerusakan lingkungan dimulai. Selama ini perbankkan tidak pernah memiliki protokol lingkungan hidup dalam menyalurkan utang. Mereka tidak menjadikan masalah lingkungan sebagai prasarat pinjaman.
Maka bisa dikatakan, perbankan lah yang memberikan kontribusi utama kepada perusak lingkungan. Dua lembaga yang paling bertanggung jawab atas kinerja perbankkan dan lembaga keuangan non bank dalam menyukseskan agenda climate change yakni BI dan OJK.
Bank dan lembaga keuangan di balik pembiayaan semua perusahaan penebang pohon dan kayu, pertambangan, penggali bumi, perusahaan energi fosil, batubara, perusahaan sawit dan perusahaan perusak lingkungan lainnya, pembangkit-pembangkit batubara, dan lainnya.
Perbankan sama sekali belum menunjukkan komitmen mereka dalam isu perubahan iklim dan rencana transisi energi. Mereka sama sekali tidak dalam posisi menyukseskan agenda pemerintah untuk memberikan pinjaman murah dan mudah kepada kegiatan mengusahakan dan menghasilkan energi baru terbaharukan (EBT). Bank telah disandera oleh bandar fosil dan oligarki pembangkit batubara.
Sekarang saatnya mempertanyakkan peran BI dan OJK terhadap keselamatan bangsa, negara, alam dan lingkungan. Apakah mereka, BI dan OJK, hanya memutar uang tanpa mempedulikan kesempatan lingkungan dan kemanusiaan? Ingat, pukulan pertama COP 26 akan diarahkan kepada bank dan lembaga keuangan untuk menghentikan membiayai industri tambang dan pembangkit listrik yang polutif.***
Salamudddin Daeng
