CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau Sepakat Mencari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan

oleh
Sidang Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau berlanjut ke tahap mediasi yang berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru. foto/dok.LPPHI

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.