PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH itu, keempat tergugat menyatakan bersedia untuk mencari solusi atas gugatan LPPHI tersebut.


![91b1bcd8-cf9f-44fb-9535-41ab9e395806 (Kepala BP BUMN sekaligus COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Dony Oskaria dan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin meninjau HUntara Pasar Senen. [Foto: TVRINews/Lidya Thalia S])](https://www.urbannews.id/wp-content/uploads/2026/11/91b1bcd8-cf9f-44fb-9535-41ab9e395806-148x111.jpg)


