PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat memerintahkan pendalaman terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik 335 perusahaan. Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab.
Dalam kegiatan International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026), Jumhur mengungkapkan bahwa pemerintah juga sedang mendalami informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk merusak citra pemerintah.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah,” kata Jumhur sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin (2/11/2026).
Namun, Jumhur menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah masih harus melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah pembakaran memang dilakukan secara sengaja dan siapa pihak yang terlibat.
Menurut dia, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Setiap lokasi kebakaran harus diperiksa untuk mendapatkan bukti mengenai penyebab dan kondisi kejadian.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum,” ujarnya.
335 Konsesi Diperiksa Satu per Satu
Dalam keterangan resmi KLH/BPLH tertanggal 2 November 2026, kementerian menyatakan tim investigasi sedang menelusuri kebakaran di area konsesi 335 perusahaan.
Jumhur menjelaskan luas area terbakar di setiap lokasi bervariasi. Ada lokasi dengan kebakaran sekitar dua hektare dan lima hektare, sementara beberapa lokasi lainnya mencapai ratusan hektare.
Karena itu, KLH/BPLH melakukan pemeriksaan satu per satu untuk memastikan kondisi lapangan dan sumber kebakaran. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar menentukan tanggung jawab pemilik konsesi maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Kementerian juga menemukan indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di area terbuka atau open access. Menurut Jumhur, api dari pembukaan lahan dapat menyebar ke wilayah lain apabila tidak dikendalikan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan perlu membedakan berbagai kemungkinan penyebab kebakaran, mulai dari aktivitas pembukaan lahan, kelalaian pengelolaan kawasan, hingga dugaan pembakaran yang disengaja.
Penegakan Hukum Menunggu Hasil Verifikasi
Jumhur menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah penegakan hukum. Pemilik konsesi maupun pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan berbasis bukti tersebut penting karena penentuan pelaku kebakaran tidak dapat dilakukan secara seragam untuk seluruh lokasi. Setiap kejadian memiliki kondisi dan kemungkinan penyebab yang perlu diperiksa secara terpisah.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 2 November 2026, Jumhur kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menetapkan pihak yang bersalah sebelum proses verifikasi dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.
Investigasi terhadap 335 konsesi tersebut menjadi bagian dari upaya KLH/BPLH memperkuat pengendalian karhutla sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan.(*)

![91b1bcd8-cf9f-44fb-9535-41ab9e395806 (Kepala BP BUMN sekaligus COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Dony Oskaria dan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin meninjau HUntara Pasar Senen. [Foto: TVRINews/Lidya Thalia S])](https://www.urbannews.id/wp-content/uploads/2026/11/91b1bcd8-cf9f-44fb-9535-41ab9e395806-148x111.jpg)



