Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah, Menteri LH Siapkan Aturan Baru

oleh
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat.

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan aturan yang mewajibkan produsen ikut membiayai pengelolaan sampah dari produk dan kemasan yang mereka edarkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban penanganan sampah yang selama ini turut ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, kewajiban tersebut akan diterapkan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau perluasan tanggung jawab produsen.

Skema ini mencakup pengelolaan sampah kemasan plastik dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan limbah produk, termasuk limbah elektronik.

Sebagaimana diberitakan Investortrust.id, Rabu (14/10/2026), Jumhur menjelaskan bahwa produsen nantinya tidak hanya bertanggung jawab menjual barang, tetapi juga berpartisipasi dalam pembiayaan pengumpulan dan pengolahan sampah setelah produk digunakan konsumen.

   

Keterangan itu disampaikan Jumhur di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Dana Produsen Dikelola Organisasi Khusus

Pemerintah merancang pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO), yakni organisasi yang dibentuk dan dikelola produsen untuk menjalankan kewajiban pengurangan sampah secara kolektif.

Baca Juga  Pemerintah Harus Tegas Buat Kebijakan HPP Gabah Demi Kesejahteraan Petani

Melalui mekanisme tersebut, produsen akan menyediakan dana untuk mendukung pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah yang berasal dari produk maupun kemasannya.

Jumhur menjelaskan bahwa organisasi tersebut akan mengelola pendanaan dari perusahaan peserta skema EPR.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan sampah produk tidak berakhir mencemari permukiman, sungai, dan laut.

Ia mencontohkan besarnya potensi timbulan sampah dari industri makanan kemasan. Menurut perkiraan yang disampaikannya, satu produsen mi instan dapat menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus kemasan dalam setahun.

Jumhur juga menyebut terdapat sekitar 8.600 pabrik yang menghasilkan produk dan kemasan yang perlu diperhatikan dalam sistem pengelolaan sampah.

Angka tersebut merupakan keterangan menteri mengenai skala persoalan, bukan jumlah perusahaan yang telah resmi terdaftar sebagai peserta EPR.

Bank Sampah Berpotensi Mendapat Dukungan

Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan EPR akan bergantung pada tersedianya sistem pengumpulan sampah yang mudah dijangkau.

Pengelola bank sampah, pelaku usaha daur ulang, dan pekerja pengumpulan sampah berpotensi terlibat dalam rantai pengelolaan yang dikembangkan melalui skema tersebut.

Baca Juga  Sejumlah Mega Proyek PUPR Molor, Menteri Basuki Hadimuljono Malah Selengean KTT G20

Namun, besaran pendanaan yang akan diterima pengelola sampah di tingkat masyarakat belum ditetapkan secara terperinci.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan bahwa skema EPR diarahkan untuk memperkuat ekonomi sirkular dan mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya.

Dengan demikian, keterlibatan produsen diharapkan tidak berhenti pada pembayaran iuran, tetapi juga mendorong perubahan desain kemasan agar lebih mudah dikumpulkan dan didaur ulang.

Pemerintah Siapkan Aturan dan Pengawasan

Dalam keterangan resmi pada 6 Oktober 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Rancangan tersebut memuat sejumlah instrumen pengawasan, termasuk pembentukan PRO, sistem registrasi produsen, pelaporan kewajiban, dan pengelolaan iuran.

Besaran iuran direncanakan mempertimbangkan karakteristik kemasan. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang akan memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan kemasan yang sulit diolah kembali.

Pemerintah juga menyiapkan sistem informasi terpadu untuk memantau kepatuhan perusahaan.

Kebutuhan penguatan pengawasan terlihat dari evaluasi terhadap aturan sebelumnya. Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, baru 386 produsen yang melakukan pendaftaran.

Baca Juga  Tutup Pelatihan Kekarantinaan 2022, Menkes Harapkan Terwujudnya Transformasi SDM Kesehatan

Kewajiban Penuh Ditargetkan Berlaku pada 2028

Berdasarkan tahapan yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup, regulasi baru ditargetkan disahkan pada November 2026.

Sosialisasi direncanakan berlangsung hingga Mei 2027, dilanjutkan dengan registrasi produsen, pembentukan organisasi pengelola, serta penerapan pelabelan kemasan.

Kewajiban penuh pengurangan sampah melalui skema baru tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2028.

Artinya, ketentuan yang masih disusun pemerintah saat ini belum dapat diperlakukan sebagai kewajiban baru yang seluruhnya telah berlaku.

Selain sampah plastik, pemerintah juga tengah memperkuat standar penanganan limbah elektronik yang membutuhkan sistem pengumpulan dan pengolahan khusus.

Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan memerlukan penanganan berbeda dari sampah rumah tangga biasa.

Jumhur menyatakan pemerintah ingin sistem pengelolaan sampah menjangkau berbagai daerah sehingga pencemaran dari produk dan kemasan dapat ditekan.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan akan ditentukan oleh kejelasan aturan, pengawasan penggunaan dana produsen, kesiapan fasilitas pengolahan, serta keterlibatan masyarakat dalam sistem pengumpulan sampah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *