JAKARTA — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pengerahan personel, pemadaman darat dan udara, serta penyusunan langkah pencegahan kebakaran.
Mengutip pemberitaan VIVA, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan penanganan karhutla dapat terkendali dalam waktu kurang dari satu bulan. Target itu disampaikan berdasarkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan perkembangan intensitas kebakaran.
“Seharusnya enggak sampai (satu bulan),” ujar Jumhur, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Minews ID pada Minggu (18/10/2026).
Jumhur menyebut penanganan di lapangan masih menghadapi kendala, termasuk keterbatasan pasokan air dan armada pemadaman melalui udara atau water bombing.
Pemerintah Kaji Revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup
Selain pemadaman, pemerintah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare untuk praktik tertentu.
Jumhur menyatakan ketentuan tersebut direncanakan untuk dihapus dalam proses revisi undang-undang.
“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus,” kata Jumhur, sebagaimana diberitakan Minews ID.
Rencana tersebut masih berupa kajian perubahan regulasi, bukan ketentuan baru yang telah berlaku.
Menhut Ingatkan Potensi Kebakaran di Kalimantan Selatan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga meminta pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, dan relawan mempertahankan koordinasi dalam penanganan karhutla, khususnya di Kalimantan Selatan.
Saat meninjau penanganan kebakaran di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Raja Juli menyebut berdasarkan prediksi BMKG, hujan alami di wilayah tersebut diperkirakan baru turun pada pertengahan November 2026.
Ia mengingatkan bahwa kawasan gambut tetap berisiko mengalami kebakaran kembali apabila pengawasan dan penanganan tidak dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah menyatakan penanganan karhutla dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, dan masyarakat.(*)





