Ombudsman Soroti Korporasi Sawit Minim Pengawasan, Audit Lahan Dinilai Mendesak

oleh
Fikri Yasin
Fikri Yasin

JAKARTA — Lemahnya pengawasan setelah izin pemanfaatan kawasan hutan diterbitkan menjadi salah satu persoalan yang disoroti Ombudsman Republik Indonesia dalam tata kelola kehutanan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi korporasi pengguna lahan untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa evaluasi berkala yang memadai, termasuk terkait luas dan jangka waktu pemanfaatan lahan.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan cenderung berhenti setelah izin diberikan. Padahal, penggunaan kawasan tersebut semestinya tetap diawasi dan diaudit secara berkala.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026), Fikri menegaskan perlunya audit terhadap penggunaan lahan, termasuk pemeriksaan kesesuaian luas areal yang dimanfaatkan perusahaan serta batas waktu penggunaannya.

Baca Juga  CERI Minta Transparansi PLN, Nama Dua IPP Bermasalah Diminta Diungkap ke Publik

Menurut Fikri, persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus memastikan kepatuhan perusahaan selama menjalankan kegiatan usaha.

   

Temuan Tumpang Tindih Jutaan Hektare

Persoalan pengawasan dan kepastian pemanfaatan lahan juga pernah menjadi bagian dari kajian sistemik Ombudsman terhadap tata kelola industri kelapa sawit pada November 2024.

Dalam siaran pers resminya, Ombudsman mengungkapkan adanya tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas sekitar 3,22 juta hektare. Temuan tersebut melibatkan 2.172 perusahaan serta 1.063 koperasi atau kelompok tani perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga  Dana Pendidikan Wakatobi Diduga Merugikan Negara Rp2,55 Miliar, Dua Pejabat Jadi Tersangka

Ombudsman ketika itu juga menemukan persoalan ketidakpastian layanan, perizinan, tata niaga, dan koordinasi kelembagaan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola sawit tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan di lapangan, tetapi juga dengan sistem administrasi dan pengawasan pemerintah.

Dalam kajian tersebut, Ombudsman menyoroti perlunya integrasi kebijakan antarlembaga agar pengelolaan industri sawit memiliki kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif.

Penindakan Korporasi Perlu Diikuti Pengawasan

Sorotan Ombudsman muncul di tengah penanganan perkara karhutla yang melibatkan sejumlah perusahaan. Katadata pada 4 November 2026 melaporkan Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup sedang mendalami dugaan keterlibatan 335 korporasi.

Baca Juga  KPK Dalami Kasus HGB Summarecon, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan proses hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pembenahan mekanisme pengawasan sebelum kebakaran terjadi.

Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan perkebunan, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan dampak langsung ketika kebakaran terjadi, mulai dari paparan asap hingga terganggunya kegiatan ekonomi dan aktivitas sehari-hari.

Ombudsman karena itu mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan terpadu, termasuk melalui audit berkala terhadap pemegang izin. Pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian luas lahan, batas waktu pemanfaatan, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *