POLEWALI MANDAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026), untuk menelusuri dugaan penyimpangan pencairan anggaran honor imam masjid, pendeta, khatib, dan rohaniawan.
Penggeledahan tersebut menyasar ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan bagian keuangan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen pencairan anggaran yang berkaitan dengan tahun 2023 dan 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz mengatakan, dokumen yang diperoleh antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut diperlukan untuk mendalami mekanisme pencairan serta penyaluran honor kepada penerima manfaat.
Menurut laporan iNewsPolman pada 3 November 2026, penggeledahan dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Sebelumnya, Polda Sulbar telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. detikSulsel pada 6 Oktober 2026 melaporkan, penyidik ketika itu telah meminta keterangan 28 saksi, termasuk 16 camat, bendahara, mantan kepala bagian Kesra, serta penerima manfaat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur penganggaran, pencairan, dan distribusi dana honorarium rohaniawan di Kabupaten Polman.
Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa sebagian anggaran tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi.
Rp4,2 Miliar Masih Berupa Dugaan Awal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar sebelumnya menyebut sekitar Rp4,2 miliar sebagai nilai awal anggaran yang diduga bermasalah. Angka tersebut belum merupakan nilai final kerugian negara karena masih menunggu hasil audit.
Dalam laporan detikSulsel, polisi menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan bukti dan menyelesaikan gelar perkara.
Hingga penggeledahan pada 3 November 2026, Polda Sulbar belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran penyaluran dana untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab.(*)





