JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) yang digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengadaan HT merupakan salah satu paket pengadaan yang sedang ditelusuri penyidik. KPK masih mengumpulkan dokumen untuk mendalami rincian paket pengadaan tersebut.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan RMOL pada Senin (19/10/2026).
Menurut Taufik, penyidik akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman dokumen pengadaan dan administrasi terkait selesai dilakukan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli di lingkungan BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait paket pengadaan barang dan jasa.
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026 tersebut memiliki nilai total sekitar Rp148 miliar.
Nilai pengadaan yang didalami pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
Pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari–September 2026. KPK juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
ANTARA melaporkan, barang bukti yang ditampilkan KPK pada Jumat (16/10/2026) mencakup uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
KPK masih mendalami dokumen pengadaan, keterlibatan penyedia barang dan jasa, serta aliran dana dalam perkara tersebut. Adapun pengadaan HT untuk penanganan karhutla menjadi salah satu paket yang sedang ditelusuri penyidik.(*)





