MAKMI Laporkan Dugaan Monopoli Sertifikasi Jasa Konstruksi kepada Presiden Prabowo

oleh
IMG 6067
Screenshot

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi dan Monopoli Indonesia (MAKMI) melaporkan dugaan praktik monopoli sertifikasi jasa konstruksi kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut dituangkan dalam surat bertanggal 11 September 2026 dengan perihal “Monopoli Sertifikasi Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)”.

Dalam surat itu, MAKMI meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola sertifikasi jasa konstruksi sekaligus meninjau kembali hasil penetapan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2026–2029.

Ketua MAKMI Budhi Asyanto menyebut dugaan monopoli tersebut berkaitan dengan penguasaan layanan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) oleh kelompok tertentu yang disebut dalam laporan sebagai “Group Pluit”.

Perlu dicatat, seluruh tudingan mengenai penguasaan lembaga dan praktik monopoli tersebut merupakan klaim MAKMI dalam surat laporan dan belum merupakan kesimpulan resmi pemerintah maupun putusan hukum.

   

Soroti Perubahan Sistem Sertifikasi

Dalam suratnya, MAKMI menjelaskan LPJK memiliki sejumlah fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, antara lain registrasi, akreditasi, pemberian lisensi, fasilitasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja dan kinerja badan usaha.

MAKMI kemudian menyoroti perubahan mekanisme layanan sertifikasi pada periode 2021. Dalam surat tersebut disebutkan adanya penghentian layanan sertifikasi lama pada masa transisi dan peralihan menuju sistem penerbitan baru.

Menurut MAKMI, pada saat sistem baru tersebut mulai berjalan, LSP dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang disebut telah siap beroperasi hanya berasal dari kelompok yang mereka soroti.

Kondisi itu, menurut MAKMI, membuat sejumlah pemohon SBU dan SKK mengajukan sertifikasi melalui lembaga yang telah tersedia, sementara asosiasi lain masih menjalani proses akreditasi dan pendirian LSP maupun LSBU.

Klaim Pertumbuhan LSP dan LSBU

MAKMI juga mencantumkan data mengenai jumlah lembaga sertifikasi yang menurut mereka berada dalam kelompok tersebut.

Baca Juga  Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah kepada YAKKAP I

Dalam surat disebutkan bahwa pada awal kepengurusan LPJK periode 2021–2025, kelompok yang dimaksud memiliki tiga LSP dan satu LSBU.

Pada akhir periode tersebut, jumlah yang dicantumkan dalam laporan meningkat menjadi 18 LSP dan tujuh LSBU.

MAKMI memperkirakan kelompok tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3,4 triliun dari layanan SBU dan SKK dalam rentang 7 Desember 2021 hingga 11 September 2026.

Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang dicantumkan MAKMI dalam surat laporan, bukan angka keuntungan yang telah dinyatakan terbukti melalui audit atau putusan hukum.

Minta Seleksi Ulang Pengurus LPJK

Sorotan lain dalam laporan tersebut menyangkut komposisi pengurus LPJK periode 2026–2029.

MAKMI mencantumkan tujuh nama pengurus LPJK dan menyatakan bahwa seluruhnya memiliki hubungan dengan kelompok yang mereka soroti. Tuduhan mengenai afiliasi tersebut juga menjadi bagian dari klaim MAKMI dalam surat kepada Presiden.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

Atas persoalan yang mereka laporkan, MAKMI meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, termasuk seleksi ulang pengurus LPJK periode 2026–2029.

Selain itu, MAKMI meminta perbaikan regulasi jasa konstruksi, pelibatan masyarakat jasa konstruksi dalam penyusunan aturan, transparansi proses sertifikasi, serta audit keuangan terhadap asosiasi dan lembaga sertifikasi yang menjalankan layanan SBU dan SKK.

Surat Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga

Surat MAKMI tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo. Dokumen juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai penerima tembusan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Pekerjaan Umum, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Ketua Komisi V DPR, serta pimpinan KPK.

Tembusan juga disampaikan kepada Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepala PPATK.

MAKMI menyatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan praktik monopoli dalam sertifikasi jasa konstruksi serta memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dan dapat diawasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *