JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada langsung di dapur selama proses memasak berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) pengolahan makanan benar-benar dijalankan. Pengawasan mencakup proses memasak, kematangan makanan, penggunaan bahan baku hingga aspek keamanan pangan.
“Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono seusai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, kepala SPPG yang masih tidak mematuhi ketentuan tersebut akan ditertibkan. Kehadiran langsung di dapur dinilai penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar untuk ribuan penerima manfaat setiap hari.
Keamanan Makanan Jadi Prioritas
Sudaryono menekankan bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat aman dan memenuhi standar.
Ia meminta seluruh SOP dijalankan, termasuk memastikan proses memasak dan pematangan makanan berlangsung sesuai ketentuan serta bahan baku yang digunakan memenuhi persyaratan.
BGN juga mengantisipasi persoalan kejenuhan pengelola SPPG yang setiap hari menangani proses penyediaan makanan dalam skala besar.
Sebelumnya, BGN telah mengambil langkah terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjalani investigasi.
Pengawasan Dapur Diperketat
Selain kewajiban kepala SPPG berada di dapur saat jam memasak, BGN menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dapur dan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Sudaryono mengatakan pihak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk personel dapur yang tidak kompeten, akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola MBG, terutama karena makanan yang diproduksi dapur SPPG dikonsumsi dalam jumlah besar oleh penerima manfaat.
Pengaturan kehadiran kepala SPPG sebenarnya telah diperjelas BGN sejak awal September. Dalam ketentuan yang disampaikan sebelumnya, kepala SPPG diwajibkan mengawasi persiapan pada sore hari serta proses pengolahan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan pada dini hari.
BPOM Siapkan Pengawasan Keamanan Pangan
Penguatan pengawasan juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya mengalokasikan anggaran Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk pengawasan keamanan pangan dalam program MBG.
Pengawasan tersebut mencakup upaya pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans secara berkala.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kejadian luar biasa akibat pangan sekaligus mempercepat penelusuran apabila terjadi masalah keamanan makanan.
Dengan kewajiban kepala SPPG berada di dapur saat jam memasak, BGN menempatkan pengawasan langsung sebagai salah satu bagian dari upaya memastikan makanan MBG yang sampai kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kualitas.(*)





