SURABAYA – Partai Gerindra mulai menyiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Jawa Timur yang dipecat setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra terhadap ketiga legislator tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Partai sebelum menindaklanjuti proses PAW di masing-masing DPRD.
Dalam keterangannya kepada detikJatim, Selasa (3/11/2026), Kharisma membenarkan bahwa DPP Gerindra telah memutuskan pemecatan tiga anggota DPRD tersebut dari jabatan legislator.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, menyatakan keputusan pemecatan telah ditetapkan dalam sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.
Menurut Habiburokhman, ketiga anggota DPRD tersebut diamankan dalam operasi penangkapan pada 30 September 2026. Gerindra kemudian memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
“Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (3/11/2026).
Gerindra Tegaskan Tidak Intervensi Penanganan Polisi
Habiburokhman juga menegaskan Gerindra tidak melakukan intervensi terhadap kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan ketiga kadernya.
ANTARA melaporkan, Habiburokhman menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan komunikasi yang bertujuan memengaruhi penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, penanganan perkara ini turut diikuti pemeriksaan terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dimutasi setelah kasus tersebut mencuat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sebagaimana dikutip detikJatim, menyebut mutasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang masih diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Habiburokhman juga menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh sejumlah personel polisi kepada pihak yang ditangkap. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah dipastikan.
Keputusan pemecatan oleh partai merupakan sanksi internal terhadap ketiga legislator. Sementara itu, proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.(*)





