Polri Sebaiknya Segera Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Oleh ST Burhanuddin

oleh
Yusri Usman jawapos com
Yusri Usman. foto/jawapos.com

“Menurut Agus, Mia Amiati menolak untuk pemutakhiran data kependudukan yang terkait nama ST Burhanuddin. Mia beralasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ST Burhanuddin dengan alamat Jalan Ayub Pejaten, belum berbentuk KTP elektronik,” kata Yusri.

Sementara itu, diketahui juga, ST Burhanuddin juga beralamat di Bandung, Jawa Barat. Bahkan di sana, ia sudah memiliki KTP elektronik. Menurut aturan, seharusnya penerbitan KTP hanya satu dan tidak boleh ganda.

Soal dugaan KTP ganda ST Burhanudin itu pun dibenarkan Marshuni, pegawai di bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menegaskan meskipun KTP ganda, tetapi KTP elektronik yang berlaku.

Menurut Direktur Ekskutif Jaga Adhiyaksa David, pembuatan KTP ST Burhanudin itu dilakukan sekitar tahun 2010. Saat itu ST Burhanuddin masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Masih menurut David yang dikutip dari Infomedia, pihaknya menduga ST Burhanuddin telah memanipulasi status pekerjaan di dalam KTP lantaran ‘kebelet’ mengawini Mia Amiati.

Dikatakan David, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang berpoligami diatur secara ketat didalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus, Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat atasannya. Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.

“Setelah terungkapnya berbagai fakta dan keterangan tersebut, Polri seyogyanya bisa menyelidiki dan menjelaskan ke publik apakah benar atau tidak informasi tentang memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik terkait isu poligami yang dilakukan Burhanuddin dengan PNS Jaksa Mia Amiati,” ungkap Yusri.

Penyelidikan ini, kata Yusri, sangat penting diungkap hasilnya, karena menyangkut nama baik institusi dan pribadi pejabat tinggi tersebut.

“Jika benar informasi tersebut, tentu selain telah melanggar aturan, bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan antara Jaksa Agung dan Direktur PPS Kejagung yang mengawasi proyek-proyek strategis nasional bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” ujarnya.

Menurut Yusri, ia pun telah pernah meminta konfirmasi atas informasi tersebut kepada Menko Polhukam Prof Mahfud MD melalui surat elektronik pada 23 Febuari 2021 silam. Surat elektronik itu telah dibaca. Namun, tidak direspon.(hen)