Nekad Membawa Maslahat

oleh
Anis Hidayah
Anis Hidayah. foto/bbc.com

KAMIS itu, 25 November 2021, pukul 11.23 WIB, kami bertiga saling pandang. Saya, Viktor dan Makcik. Lalu Viktor menyalami kami berdua. Dikabulkan mbak, ujarnya. Aku sama Makcik mbrabak, menggenang air di mata, merinding. Kita saling peluk, erat sekali.

Itulah situasi kami bertiga saat putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja dibacakan. Kami bertiga sengaja janjian dari tiga penjuru, Depok, Cipinang Jaktim, dan Pondok Gede untuk duduk sidang bareng nyimak sidang online. Numpang di kantornya bro Hifdil Alim, yang tidak terlalu jauh dari MK.

Kami merencanakan, apa pun keputusannya, kami akan ke MK setelah putusan dibacakan. Malam hari sebelum putusan, kami sudah merencanakan penyambutan putusan. Makcik belanja bunga, akan kita tabur di depan MK jika permohonan ditolak. Viktor akan mencukur rambutnya. Saya sendiri membawa sajadah, kami akan sujud syukur di depan MK jika permohonan kami dikabulkan.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh lima hakim MK. Dimulai dari Aswanto, Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams dan dipungkasi oleh Anwar Usman. Sedangkan empat hakim yang dissenting opinion, Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic.