Kemudian, kata Uchok, di IKN akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara, maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang. Ketika tiang pancang gedung kantor pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh.
“Yang terakhir adalah rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp 500 triliun. Alokasi anggaran sebesar Rp 500 triliun menurut CBA merupakan paket akal-akalan saja. Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR,” bebernya.
Sebagai pembanding saja, jelas Uchok, biaya pindah ibukota Kazahkstan dari Almaty ke Astana atau Nursultan pada tahun 1998 adalah sebesar USD 30
Miliar, setara RP 450 Triliun, yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa empat kali lipat setara USD 120 Miliar Dollar atau setara Rp 1.800 triliun. Luas Kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekuivalen 72.200 hektare.
“Kok Indonesia bisa pindah Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare atau 3,5 kali lipat luas Nursultan, cuma membutuhkan biaya Rp 500 triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut,” tanya Uchok.
“Maka dari gambaran ini, kami dari CBA meminta kepada DPR agar jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi undang undang sebelum ada kajian yang komprehensif. Masa DPR mau dipaksa-paksa pemerintah Jokowi hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman Orde Baru,” tutup Uchok.(hen)
