DPR Harus Tolak Pengesahan RUU IKN, Begini Alasan CBA

oleh
3BA91498 F035 4764 9F15 FD6D2936AAB2
Uchok Sky Khadafi. foto/jawapos.com

Kemudian, kata Uchok, di IKN akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara, maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang. Ketika tiang pancang gedung kantor pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh.

Baca Juga  Panglima TNI Buka Ceremony Asian Rifle Cup 2023

“Yang terakhir adalah rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp 500 triliun. Alokasi anggaran sebesar Rp 500 triliun menurut CBA merupakan paket akal-akalan saja. Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR,” bebernya.

Sebagai pembanding saja, jelas Uchok, biaya pindah ibukota Kazahkstan  dari Almaty ke Astana atau Nursultan pada tahun 1998 adalah sebesar USD 30 

Miliar, setara RP 450 Triliun, yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa empat kali lipat setara USD 120 Miliar Dollar atau setara Rp 1.800 triliun. Luas Kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekuivalen 72.200 hektare.

   
Baca Juga  BNN RI-PT BTN Kerja Sama Selamatkan Generasi Bangsa dari Ancaman Narkoba

“Kok Indonesia bisa pindah Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare atau 3,5 kali lipat luas Nursultan, cuma membutuhkan biaya Rp 500 triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut,” tanya Uchok.

Baca Juga  Pastikan Ketersediaan LNG, Pemerintah Perpanjang KKS Tangguh 20 Tahun Hingga 2055

“Maka dari gambaran ini, kami dari CBA meminta kepada DPR agar jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi undang undang sebelum ada kajian yang komprehensif. Masa DPR mau dipaksa-paksa pemerintah Jokowi hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman Orde Baru,” tutup Uchok.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.