BGN Periksa Ribuan SPPG, Tata Kelola Dapur MBG Jadi Sorotan

oleh
IMG 5722

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan terhadap 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup berbagai aspek operasional SPPG yang menjadi unit pelaksana layanan MBG.

Menurut Sudaryono, BGN memberikan perhatian terhadap indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, BGN dapat mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Temukan Perbedaan Nomenklatur Pembentukan UPTD, Ombudsman RI Dialog dengan Pemkab Subang

Salah satu tindakan yang disiapkan adalah pemberhentian kepala dapur apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan program.

   

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap ribuan SPPG yang menjalankan layanan MBG di berbagai daerah.

Pemeriksaan dilakukan terhadap SPPG yang telah beroperasi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan layanan dengan ketentuan yang ditetapkan BGN. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola operasional dapur.

Sudaryono menegaskan bahwa pengelola SPPG harus menjalankan tugas sesuai aturan. BGN tidak akan membiarkan pelanggaran yang terbukti terjadi dalam pelaksanaan program.

Baca Juga  Pertamina Mulai Terapkan Ketentuan Baru bagi Pengguna Pertalite dan Solar, Begini Aturannya

Tindakan administratif dapat diberikan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG menunjukkan cakupan pengawasan yang dilakukan BGN terhadap unit-unit pelayanan MBG. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga pelaksanaan program tetap sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

BGN juga menempatkan pengawasan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program. Setiap temuan dari proses pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut terhadap SPPG maupun pengelolanya.

Baca Juga  Menteri PPPA Dorong Kolaborasi dengan KADIN Indonesia, Wujudkan Sistem Ekonomi yang Inklusif

Program MBG dilaksanakan melalui jaringan SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, pengawasan terhadap operasional dapur menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan program.

BGN menyatakan tindakan terhadap pengelola SPPG akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, sehingga tidak setiap indikasi pelanggaran secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *