BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja dari WNA China di Bandara Soekarno-Hatta

oleh
IMG 6053

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram yang disita dari seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial ZG alias A. WNA China tersebut diamankan petugas pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga  Dua Bupati Lagi Ditangkap KPK, Ahmad Irawan Nilai Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Perlu Diperkuat

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.

   

Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan hasil positif terhadap kandungan THC. Sampel kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan hasilnya mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

Berpotensi untuk Ribuan Konsumsi

BNN memperkirakan barang bukti yang disita tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 orang, dengan asumsi kebutuhan konsumsi ganja sebanyak tiga gram per orang.

Baca Juga  KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Pita Cukai Rokok, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, BNN telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC).

Pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan

Terancam Hukuman Pidana

Atas perkara tersebut, ZG alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

BNN menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur penerbangan internasional.

Kasus ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *