Penafsiran Masa Jabatan Presiden Dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi

oleh
ED0D1424 CB0A 4748 ABD8 837D13BB94BA
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. foto/net

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Pengujian Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/12/2022) pukul 10.00 WIB. Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor Perkara 117/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Ketua Umum beserta Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono dan Fauzan Rachmansyah. Pemohon mempersoalkan masa jabatan Presiden yang terdapat pada norma berikut.

• Pasal 169 huruf n UU 7/2017

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa

jabatan dalam jabatan yang sama;

• Pasal 227 huruf i UU 7/2017

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Pemohon menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i merupakan norma baru yang berupaya menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Secara khusus, Pemohon berpandangan bahwa penjelasan Pasal 169 huruf n telah memberikan perluasan makna di luar yang telah ditentukan konstitusi. Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 7 UUD 1945 sebagai batu uji hanya mengikat secara hukum bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang sama, bukan bagi individu Presiden atau Wakil Presiden.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon berkeyakinan bahwa Pasal 7 UUD 1945 bersifat tidak mengikat atau tidak berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang memilih pasangan calon berbeda (pada pemilihan berikutnya). Hal tersebut Pemohon dasarkan pada pemahamannya bahwa Pasal 7 UUD 1945 dipahami dibagi atas dua kalimat, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun” kemudian “dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Untuk itu, pada petitum, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)