JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total barang bukti tersebut kurang lebih Rp 2 Triliun.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di enam daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam dan Bandung.
“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung,” ujar Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini dua orang tersangka utama atau owner Net 89 PT. SMI yang berinisial AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.
Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia. Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.(*)
