Polemik Uang Parkir Pekanbaru, Syamsul Rakan: Saya Setuju Adanya Gugatan untuk Meluruskan Supaya Benar

oleh
IMG 4670

PEKANBARU – Anggota MPO Pemuda Pancasila Syamsul Rakan Chaniago, Kamis (31/8/2023) pagi menyatakan ia setuju dengan adanya gugatan terhadap pemungutan uang parkir sampai ke halaman rumah warga di Kota Pekanbaru.

“Saya setuju dengan adanya gugatan itu, artinya ini harus kita luruskan. Masak uang parkir dipungut sampai di halaman orang. Peraturan itu harus jelas lokasi dan batasan-batasannya,” ungkap mantan Hakim Agung Tipikor pada Mahkamah Agung RI ini.

Lebih lanjut Syamsul mengutarakan, terkait soal kader Pemuda Pancasila yang sehari-hari bekerja sebagai Juru Parkir di Kota Pekanbaru, ia tak mempersoalkannya.

“Kalau soal itu tentu tidak ada masalah dong. Cuma, saya setuju bahwa peraturan yang ada harus ditegakkan dan kita luruskan supaya menjadi benar,” ungkap Syamsul.

Sebelumnya, Ketua MPW Pemuda Pancasila Riau H Arsadianto Rachman, Rabu (30/8/2023) malam menyatakan jika gugatan terhadap Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan parkir benar-benar diajukan di Pengadilan, maka Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila akan tampil membela Pemko Pekanbaru.

“Saya tegaskan, jika benar gugatan itu diajukan, BPPH Pemuda Pancasila akan menjadi pembela hukum Pemko Pekanbaru,” ungkap H Arsadianto Rachman.

Ia menjelaskan, perparkiran di Pekanbaru telah menjadi sumber pendapatan bagi ribuan tenaga kerja, tak terkecuali juga kader-kader Pemuda Pancasila. Secara langsung, perparkiran telah menggerakan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, terkait posisi hukum gugatan itu, Anto Rachman, penggilan akrabnya, menyatakan telah meminta BPPH MPW Pemuda Pancasila untuk mengkajinya dan menyiapkan pembelaan untuk melawan gugatan itu.

Sementara itu, Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Riau H Nasir Day menegaskan, gugatan tersebut perlu dipertimbangkan matang sebab terkait langsung dengan pendapatan asli daerah.

“Kita tentu tidak bisa mengesampingkan begitu saja bahwa hampir seluruh pelayanan publik yang disediakan Pemko Pekanbaru yang saat ini dinikmati masyarakat, sumber terbesarnya adalah dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi kita harus pertimbangkan ini sebaik-baiknya demi kebaikan masyarakat Pekanbaru secara keseluruhan di masa yang akan datang,” kata Nasir.

Terpisah, diberitakan Cakaplah, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

“Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat,” kata inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, Inisiator penggugat retribusi parkir Pekanbaru, Dr Ikshan menunjuk Tim  Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, sebagai kuasa hukum atas gugatan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

Tim TAPAK Riau terdiri dari Dr Zulkarnain Kadir, Heri Susanto SH MH, Mirwansyah SH MH, Suroto SH dan Emi Afrizon SH MH.

“Saya menguasakan secara teknis gugatan tersebut kepada tim TAPAK,” kata Dr Ikhsan, Minggu (27/8/2023).(*)