PEKANBARU – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti, Rabu (22/4/2026), menyatakan dirinya masih menjabat secara sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Dirut SPR yang digelar Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menegaskan bahwa namanya masih tercantum sebagai Direksi PT SPR di dokumen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham hingga saat ini.
“Secara legalitas negara, Direktur SPR itu masih nama saya. Maka proses UKK yang dilakukan oleh Pemprov Riau pada hari ini itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur bahwa UKK hanya dapat dilakukan apabila jabatan direktur dalam keadaan lowong. Pembuktian kekosongan jabatan, menurutnya, harus melalui perubahan SK Direksi di Dirjen AHU Kemenkumham.
“Karena legalitas sebuah perusahaan BUMD diakui oleh negara berdasarkan SK dari Dirjen AHU Menkumham. Selama SK belum berubah, posisi tidak lowong,” jelasnya.
Ida juga mempertanyakan sikap Panitia Seleksi (Pansel) UKK yang diketuai Job Kurniawan, serta salah satu anggota pansel, Saiman Pakpahan. Ia menilai para anggota Pansel yang berlatar birokrat dan akademisi itu justru diam meski proses dinilai melanggar aturan.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengajukan gugatan hukum untuk memperkuat bukti terhadap dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemprov Riau. Ia juga menyebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR pada 23 Januari 2025 cacat secara legalitas karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga Kemenkumham tidak mengubah SK direksi.
“Ngapain saya ikut proses yang salah? Terbukti pada hari ini saya masih menjadi Direktur PT Sarana Pembangunan Riau,” tegasnya.
Ia menyayangkan proses UKK tetap berjalan karena menurutnya dapat mengganggu sistem pemerintahan dan sumber pendapatan daerah. PT SPR merupakan salah satu BUMD penyumbang pendapatan bagi Provinsi Riau.(*)
