Pimpinan BPK RI Disebut Ikut Terima Duit Suap Muara Enim, Pengamat Minta Segera Didalami KPK

oleh
Pimpinan BPK RI Disebut Ikut Terima Duit Suap Muara Enim, Pengamat Minta Segera Didalami KPK
Pimpinan BPK RI Disebut Ikut Terima Duit Suap Muara Enim, Pengamat Minta Segera Didalami KPK

JAKARTA – Pengamat Intelijen Sri Rajasa, Selasa (16/6/2026) petang menyatakan meminta KPK untuk segera mengusut keterangan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus Bupati Muara Enim.

“Sebagaimana telah diberitakan, salah seorang Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan itu menyebutkan atasannya terima duit, awak media pun kemudian menduga atasan itu adalah Bobby Rizaldi AKN V. Nah, keterangan ini yang harus segera didalami oleh KPK,” ungkap Sri Radjasa.

Sebagaimana diberitakan Tirto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis (11/6/2026).

Titin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, Titin telah mengenakan rompi oranye. Ia keluar dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lainnya yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Anggota V BPK RI, yang saat ini dijabat oleh Dr. Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., CA, CFE, CFrA, CSFA, QIA.

Bobby Adhityo Rizaldi (lahir 25 Februari 1974) adalah politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Anggota V BPK RI. Sebelumnya Bobby menjabat sebagai anggota DPR-RI selama tiga periode (2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II, yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Bobby merupakan kader Partai Golongan Karya.

Hanya Pelaksana

Saat dihampiri awak media, Angga bungkam tak menjawab pertanyaan. Sementara Titin mengatakan dia hanya pelaksana dan penerimaan dilakukan pimpinannya secara berjenjang. Wajahnya terlihat marah usai ditetapkan menjadi tahanan KPK.

“Pimpinan saya berjenjang,” kata Titin saat ditanya soal siapa penerima suap.

Titin dan Angga menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/6/2026). Mereka ditangkap bersama dengan sembilan orang lainnya.

Sementara, Edison dan Adi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim.

Pada OTT terbaru, diduga telah terjadi suap untuk mengatur temuan BPK di Pemkab Muara Enim termasuk terkait pengadaan Smart Board yang juga jadi salah satu objek pada dugaan korupsi yang telah menjerat Edison.

Konstruksi Kasus

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, pada awal Tahun 2026 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, pada Mei 2026, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

“Setelah terjadi kesepakatan, AGG [Angga] kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari ABN [Abi]. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN [Titin] selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” ungkap Taufik.

“Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari saudari FK [Fika] selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH [Cory] yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” sambungnya.

Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Sebesar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN [Abi] ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS [Edison],” kata Taufik.(*)