PEKANBARU – Pelaksana pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Proyek Payung Masjid Raya An Nur, dari PT Bersinar Jesstive Mandiri (BJM), Anwar, Kamis (16/7/2026) secara ekslusif kepada Urbannews.id, menyatakan pihaknya tidak pernah menyertakan Jaminan Pelaksanaan untuk Adendum kontrak pekerjaan itu dengan Dinas PUPRPKPP Riau.
“Direktur PT BJM malah dipaksa menandatangani adendum itu oleh PPK Thomas Larfo Dimeira jam satu dini hari di kantor Dinas PUPRPKPP Riau,” kata Anwar.
Menurut Anwar, lantaran PT BJM tidak menyertakan Jaminan Pelaksanaan untuk adendum kontrak tersebut, adendum kontrak itu menjadi ilegal atau tidak sah. Sebab, peraturan perundang undangan mewajibkan adanya jaminan pelaksanaan untuk adendum kontrak pekerjaan konstruksi.
“Namun anehnya, saya kemudian baru mengetahui dari pernyataan-pernyataan Dinas PUPRPKPP Riau di berbagai media bahwa ada pencairan pembayaran untuk proyek itu senilai 93 persen dari nilai kontrak. Padahal, yang pernah kami terima hanya pembayaran untuk 80 persen nilai kontrak, yang sesuai dengan progres saat putus kontrak. Nilai pembayaran 80 persen ini bahkan disaksikan dan diketahui pihak Kejaksaan,” ungkap Anwar.
Anwar membeberkan, PT BJM telah sangat dirugikan dalam pekerjaan itu. “Kami dipaksa tandatangan adendum kontrak. Kami dipaksa kerja. Kami habis biaya sampai Rp 3 miliar selama delapan bulan. Tapi kemudian disebutkan pembayaran pekerjaan sudah mencapai 93 persen. Itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima tambahan pembayaran yang 13 persen itu,” ungkap Anwar.
Ia juga mengaku sangat bingung dan telah berulang-ulang mempertanyakan tentang pernyataan pembayaran pekerjaan kepada PT BJM sudah sebesar 93 persen, dimana 13 persennya disebutkan pihak Dinas PUPRPKPP Riau telah dipotong oleh dinas sebagai denda keterlambatan.
“Jika disebut denda keterlambatan, bagaimana bisa? Sedangkan adendum itu saja tidak sah karena tidak ada jaminan pelaksanaan. Lagipula tidak pernah diberikan kepada kami bukti pemotongan-pemotongan itu. Kepada siapa dibayarkan denda-denda atas nama kami itu?,” ungkap Anwar heran.
Mengenai pernyatan Anwar, PPK pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau di Dinas PUPRPKPP Riau, Thomas LArfo Dimeira, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan apa pun darinya.
Sebagaimana diketahui, Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022. Nilai kontrak sebagaimana dilansir laman SPSE, tercatat senilai Rp. 40.724.478.972,00 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 42.935.660.870,00.
Mega proyek itu dikenal dengan sebutan proyek payung Masjid Raya An Nur. Belakangan, payung-payung megah raksasa itu tidak dapat difungsikan.(*)
