DELI SERDANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang diduga tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengembangkan hasil operasi pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas menghentikan sebuah truk di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengangkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) menunjukkan data dokumen tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi.
Selain mengamankan seluruh muatan kayu, penyidik juga menyita satu unit truk beserta dokumen pengangkutan sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga HSB berperan dalam penguasaan muatan, pengurusan dokumen, serta pengaturan distribusi kayu menuju lokasi tujuan. Penetapan tersangka juga menjadi langkah awal untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menyediakan dokumen, pemilik muatan, penerima akhir, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku, proses pengolahan, jalur distribusi hingga pemasaran hasil hutan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelaku yang ditemukan di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap aktor pengendali, sumber pendanaan, serta jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik peredaran kayu ilegal.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga membiayai, memfasilitasi, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari distribusi kayu tersebut.
HSB disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus ini menambah rangkaian penindakan terhadap dugaan peredaran kayu ilegal yang dilakukan Kementerian Kehutanan di Sumatera Utara sepanjang 2026. Sebelumnya, operasi penegakan hukum juga menyasar sejumlah lokasi pengolahan, penampungan, dan penyimpanan kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.(kehutanan.go.id)
