JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin bertemu Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani untuk memperkuat koordinasi pengawasan pelayanan publik di sektor pangan.
Pertemuan berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026), dengan fokus pada penguatan hubungan kelembagaan dan upaya memastikan pelayanan publik sektor pangan terbebas dari praktik maladministrasi.
Fikri mengatakan, Ombudsman memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pangan.
“Ombudsman memastikan pelayanan publik di sektor pangan on the track,” kata Fikri, dikutip dari Ombudsman RI.
Menurut Fikri, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar tata kelola sektor pangan berjalan sesuai koridor serta mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebut sektor pertanian sebagai salah satu bidang strategis untuk masa depan.
Pengawasan Bersama
Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI Yustus Maturbongs mengatakan, pengawasan terhadap sektor pangan tidak diarahkan sebagai tindakan represif.
Menurut Yustus, Ombudsman mendorong pengawasan bersama untuk membenahi tata kelola sektor pangan. Hal tersebut dinilai penting karena ekosistem pangan memiliki cakupan luas dan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah arah kerja sama strategis. Salah satunya berkaitan dengan pertukaran data antara kedua pihak.
Pertukaran data dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mendukung pengawasan pelayanan publik di sektor pangan.
Agrinas Sambut Koordinasi Ombudsman
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani menyambut baik kunjungan koordinasi Ombudsman RI.
Ghany berharap langkah kerja sama strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat dilaksanakan oleh kedua pihak untuk mendukung tata kelola sektor pangan yang baik.
Koordinasi Ombudsman dengan Agrinas Palma Nusantara menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor pangan, terutama agar pelaksanaan tata kelola berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.(*)
